Fumigasi

Fumigasi adalah perlakuan untuk pengendalian hama menggunakan fumigant ( zat yang pada fase gas bersifat beracun).  Bila dilakukan pada komoditi, gedung pabrik, kapal, maupun pada persiapan lahan pertanian.

Komoditi yang akan diexport atau import harus bebas hama, dan salah satu perlakuannya , menggunakan fumigasi.  Fumigasi juga dilakukan pada  komoditi yang simpan di gudang, silo, curah. Gedung pabrik, kapal , dengan infestasi hama tinggi juga bias dilakukan fumigasi.

Fumigant yang telah memiliki ijin digunakan di Indonesia adalah:

    1. Aluminium Phosphine
    2. Magnesium Phosphine
    3. Sulfuryl Fluorida

Liberro memiliki ijin operasional sebagai fumigator , tenaga fumigator yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan fumigasi pada:

  • Fumigasi export Import yang berhubungan dengan Karantina Pertanian
    1. Tembakau
    2. Jagung
    3. Padi
    4. Gandum
    5. Pala
    6. Buah buahan
    7. Palm Karnel Expeller,
    8. Copra Extraction Pellet dll

Fumigasi dilakukan di dalam container, diatas kapal ( intransit), di gudang

  • Fumigasi Perawatan dengan tujuan mengendalikan hama di komoditi atau ruang tertentu agar bebas hama.
    1. Komoditas di dalam silo
    2. Komoditas didalam karung
    3. Komoditas curah
    4. Gedung Pabrik agar hama di mesin produksi hilang.
    5. Sanitasi kapal

 

Liberro sangat membantu kita dalam menjauhkan hama dari produk yang kita hasilkan sehingga kita dapat memastikan kehigienisan produk kita.

Andry Wonoyuwono
Business Owner, PT Sinar Hasil Buana

Jasa pest control sudah merupakan kebutuhan utama dalam ekspor barang. Saya selalu mempercayakan jasa fumigasi kepada Liberro yang tidak pernah mengecewakan pelayanannya.

Anna Maria
Staf Logistik, PT Bumi Cakra Makmur