Fumigasi
Fumigasi adalah perlakuan untuk pengendalian hama menggunakan fumigant ( zat yang pada fase gas bersifat beracun). Bila dilakukan pada komoditi, gedung pabrik, kapal, maupun pada persiapan lahan pertanian.
Komoditi yang akan diexport atau import harus bebas hama, dan salah satu perlakuannya , menggunakan fumigasi. Fumigasi juga dilakukan pada komoditi yang simpan di gudang, silo, curah. Gedung pabrik, kapal , dengan infestasi hama tinggi juga bias dilakukan fumigasi.
Fumigant yang telah memiliki ijin digunakan di Indonesia adalah:
-
- Aluminium Phosphine
- Magnesium Phosphine
- Sulfuryl Fluorida
Liberro memiliki ijin operasional sebagai fumigator , tenaga fumigator yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan fumigasi pada:
- Fumigasi export Import yang berhubungan dengan Karantina Pertanian
- Tembakau
- Jagung
- Padi
- Gandum
- Pala
- Buah buahan
- Palm Karnel Expeller,
- Copra Extraction Pellet dll
Fumigasi dilakukan di dalam container, diatas kapal ( intransit), di gudang
- Fumigasi Perawatan dengan tujuan mengendalikan hama di komoditi atau ruang tertentu agar bebas hama.
- Komoditas di dalam silo
- Komoditas didalam karung
- Komoditas curah
- Gedung Pabrik agar hama di mesin produksi hilang.
- Sanitasi kapal